Hubungan HTN dengan Ilmu lain dan Sumber HTN


 

Hubungan HTN dengan Ilmu lain dan Sumber HTN 
 

 

 Untuk memenuhi tugas mata kuliah hukum tata negara yang dibina oleh 

Sholahuddin Al Fatih, S.H., M.H.


 




Ni Kadek Dinar Wulan Pratiwi            202310110311167

 

  

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

2024



Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu lain

Hukum  Tata Negara memiliki hubungan dengan ilmu ilmu kenegaraan lainnya seperti Ilmu Negara, Ilmu Politik, Hukum Administrasi Negara dan ilmu lainnya.

  •        Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara

Georg Jellinek adalah tokoh yang pertama kali mencetuskan istilah Ilmu Negara, Georg Jellinek berasal dari Jerman. Istilah Ilmu Negara dalam bahasa Inggris dikenal sebagai Theory of State. Menurut Moh Kusnardi dan Hamaily Ibrahim, Ilmu Negara berkedudukan sebagai ilmu pengetahuan pengantar untuk mempelajari Hukum Tata Negara yang berlaku di Indonesia sebagai hukum positif. Ilmu Negara adalah studi tentang negara dalam konteks abstrak atau teoretis, memfokuskan pada teori-teori, konsep-konsep utama, dan prinsip-prinsip utama tentang negara. Berbeda dengan Hukum Tata Negara yang lebih praktis dan langsung dapat diterapkan. Ilmu Negara menyediakan landasan teoritis bagi Hukum Tata Negara, sementara Hukum Tata Negara mengaplikasikan konsep-konsep dari Ilmu Negara ke dalam konteks konkret. Ilmu Negara memberikan pemahaman dasar tentang negara secara umum, termasuk teori-teori tentang bentuk negara dan pemerintahan, yang membantu dalam memahami bentuk negara dan pemerintahan suatu negara yang diteliti dalam Hukum Tata Negara.

 

  •      Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik

J. Barent membandingkan hubungan antara Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik dengan analogi bahwa Hukum Tata Negara adalah struktur kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik adalah substansi yang melingkupi struktur tersebut. Hukum Tata Negara bertanggung jawab atas pengaturan organisasi dan lembaga-lembaga negara, sementara Ilmu Politik memusatkan perhatiannya pada proses pembentukan dan distribusi kekuasaan. 

Hukum Tata Negara mengkaji regulasi hukum yang mengatur struktur kekuasaan negara, sedangkan Ilmu Politik memeriksa kekuasaan dari sudut pandang perilaku yang terlibat. Setiap undang-undang dihasilkan melalui proses politik atau keputusan politik karena mereka dibentuk oleh lembaga-lembaga politik. Namun, Hukum Tata Negara melihat undang-undang sebagai produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan negara yang diberi wewenang melalui prosedur yang telah ditetapkan. Keterkaitan antara Ilmu Hukum dan Ilmu Politik menciptakan bidang studi baru, yaitu politik hukum, yang mengeksplorasi bagaimana undang-undang disusun dan disahkan melalui proses politik. Oleh karena itu, sebuah undang-undang bukan hanya produk hukum tetapi juga produk politik, karena dibentuk melalui kesepakatan politik oleh anggota parlemen dari berbagai partai politik.

 

  •      Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara

Menurut Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, para ahli hukum secara umum dapat dibagi menjadi dua kelompok terkait pandangan mereka tentang hubungan antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Kelompok pertama adalah yang memandang bahwa terdapat perbedaan prinsip di antara keduanya, baik dari segi sistematika maupun isi, seperti pandangan yang diutarakan oleh Van Vollenhoven, Logmann, dan Stellinga. Kelompok kedua adalah yang tidak melihat perbedaan mendasar antara keduanya, tetapi perbedaan pendapat hanya disebabkan oleh pertimbangan manfaat praktis, seperti yang dikemukakan oleh Krenenburg, Van der Pot, dan Vegting.

Logeman secara jelas membedakan antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, dengan dasar pada struktur hukum yang mencakup tiga aspek utama:

a)     Ajaran tentang status individu,

b)    Ajaran tentang lingkungan atau wilayah hukum, dan

c)     Ajaran tentang hubungan hukum antara pihak-pihak yang terlibat.

Menurut Logeman, perbedaan antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara terletak pada fokus kajiannya. Hukum Tata Negara mengkaji tentang kompetensi atau wewenang, sementara Hukum Administrasi Negara mengkaji tentang hubungan hukum khusus yang meliputi tujuh aspek tentang jabatan.

1)    Jabatan jabatan yang ada dalam susunan suatu negara .

2)    Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan .

3)    Bagaimana cara mengisi orang untuk jabatan-jabatan itu.

4)    Fungsi dari jabatan.

5)    Ada kekuasaan hukum jabatan.

6)    Bagaimana hubungan masing masing jabatan.

7)    Sampai mana batas batas kekusasan jabatan.

Bahsan Mustofa menyatakan bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara merupakan dua jenis hukum yang dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan secara mutlak. Kedua bidang ini memiliki persamaan dan perbedaan tertentu. Persamaannya adalah bahwa keduanya merupakan cabang dari ilmu kenegaraan dan memiliki objek yang sama, yaitu negara.

Namun, perbedaannya terletak pada pendekatan kajiannya. Hukum Tata Negara mengkaji negara dalam konteks yang statis, karena mempelajari "sekumpulan peraturan hukum yang menentukan badan-badan kenegaraan serta memberi wewenang kepadanya." Sementara itu, Hukum Administrasi Negara mengkaji negara dalam konteks yang dinamis, yaitu "bagaimana cara negara dan organ negara melakukan tugas," karena mempelajari "sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan negara baik yang tinggi maupun yang rendah saat mereka mulai menggunakan wewenang yang ditetapkan dalam Hukum Tata Negara."

 

Sumber Hukum Tata Negara

Hans Kelsen menyatakan bahwa istilah "sumber hukum" memiliki banyak pengertian yang figuratif. Pandangan ini diperkuat oleh Apeldoorn yang mengungkapkan bahwa sepanjang sejarah, istilah "sumber hukum" digunakan dalam berbagai konteks: sejarah, sosial, filosofis, dan formal. Dengan demikian, setiap perspektif pasti akan menghasilkan pemahaman yang berbeda tentang apa itu sumber hukum.

Sumber hukum sendiri merujuk pada segala hal yang menjadi dasar atau acuan dalam pembentukan hukum. Ahli hukum membagi sumber hukum menjadi dua kategori: sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis. Sumber hukum tertulis mencakup berbagai peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, perjanjian internasional, dan dokumen resmi lainnya. Di sisi lain, sumber hukum tidak tertulis meliputi adat istiadat, prinsip keadilan, dan asas hukum.

Menurut Joniarto, Istilah sumber hukum tata negara dapat dibedakan menjadi 3 pengertian. Pertama, sumber dalam arti sebagai asal hukum tata negara, yaitu yang berkaitan dengan kewenangan penguasa, antara lain: 1). Adanya suatu peraturan hukum dikeluarkan yang berwenang untuk mengeluarkan keputusan tersebut. 2). Adanya kewenangan itu merupakan syarat mutlak untuk sahnya keputusan tersebut. 3). Kewenangan yang dimiliki oleh penguasa harus ada dasar hukumnya. Kedua, sumber dalam arti tempat ditemukannya hukum tata negara, yaitu sumber yang membahas  mengenai macam-macam, jenis dan peraturan perundang undangan, seperti UUD, Ketetapan MPR, UU/Perpu, PP dan seterusnya. Ketiga, sumber dalam arti sebagai hal hal yang dapat memengaruhi penentuan hukum hukum tata negara.

Macam macam sumber hukum ada 2 yaitu :

Ada dua jenis sumber hukum dikenal: yang pertama adalah sumber hukum formil (dikenal dalam literatur hukum berbahasa Belanda sebagai formele rechtsbron) dan yang kedua adalah sumber hukum materiil (dikenal dalam literatur hukum berbahasa Belanda sebagai materiele rechtsbron). Penting untuk dicatat bahwa kualifikasi 'formil' dan 'materiil' di sini mengacu pada sumber hukum dan substansinya. Oleh karena itu, dalam Bahasa Indonesia, istilah formele rechtsbron dan materiele rechtsbron sering diterjemahkan dengan menambahkan kata 'yang' setelah kata terjemahan rechtsbron, menghasilkan istilah 'sumber hukum yang formil' dan 'sumber hukum yang materiil' untuk menghindari kebingungan.

  •  Sumber Hukum Materiil

Sumber hukum dalam konteks materiil merupakan masalah "meta-yuridis" atau masalah yang terletak di luar struktur hukum, yang meliputi keyakinan dan perasaan hukum individu serta opini publik yang mempengaruhi substansi hukum. Usep Ranawijaya menjelaskan bahwa sumber hukum materiil terdiri dari faktor-faktor yang menjadi dasar atau penyebab keberadaan atau pembentukan hukum, yaitu keyakinan hukum dari individu-individu yang berperan atau memiliki kewenangan dalam menetapkan apa yang menjadi hukum dalam suatu negara. Secara rinci, berdasarkan analisis dari berbagai literatur hukum, para ahli merumuskan setidaknya tiga jenis sumber hukum materiil atau faktor-faktor yang harus dipertimbangkan oleh penguasa yang berwenang dalam menentukan isi hukum positifnya, sebagai berikut.

a)     Sumber Hukum Filosofi

Masuk dalam kategori sumber hukum filosofis ini adalah pandangan terhadap kebenaran, keadilan, keyakinan akan hukum, dan pandangan hidup terhadap aspek-aspek lain yang berkembang, baik di kalangan masyarakat maupun di kalangan penguasa, serta nilai-nilai luhur lainnya yang umumnya menjadi cita hukum atau rechtsidee dari masyarakat. Sumber hukum filosofis mengandung maksud agar hukum sebagai aturan perilaku mencakup nilai-nilai yang mulia tersebut.

b)    Sumber Hukum Historis

Pengertian sumber hukum dalam konteks historis mencakup dua aspek, yaitu sebagai tempat di mana hukum ditemukan pada suatu waktu tertentu, dan sebagai sumber di mana pembuat peraturan mengambil inspirasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Sumber hukum historis bertujuan agar penguasa yang berwenang dalam menetapkan isi hukum positifnya mempertimbangkan faktor-faktor historis. Misalnya, semua aturan dan ketentuan hukum yang telah berlaku atau masih berlaku harus dipertimbangkan dalam pembentukan hukum baru. Memahami sejarah hukum tertentu akan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang konteks berlakunya suatu hukum karena tidak ada hukum yang muncul dari kekosongan atau keadaan yang terlepas dari peristiwa-peristiwa yang terjadi pada saat itu.

c)     Sumber Hukum Sosiologis

Sumber hukum dalam konteks ini mencakup faktor-faktor sosial (seperti politik, agama, dan hubungan internasional) yang memengaruhi substansi hukum positif. Idealnya, peraturan hukum tertentu harus mencerminkan realitas yang ada dalam masyarakat, khususnya di lingkungan masyarakat yang akan menjadi objek dari hukum positif tersebut. Sumber ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua aturan atau ketentuan hukum yang akan diberlakukan benar-benar sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat yang bersangkutan. Hal ini penting untuk diperhatikan secara serius karena suatu peraturan hukum yang sesuai dengan kebutuhan suatu masyarakat mungkin tidak cocok jika diterapkan pada masyarakat dengan kondisi sosial yang berbeda.

 

  •      Sumber Hukum Formil

Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang merumuskan peraturannya dalam bentuk tertentu. Oleh karena itu, 'bentuk tertentu' ini sangat penting karena, seperti yang dikemukakan oleh E. Utrecht, 'bentuk' tersebut memberikan kemungkinan bahwa suatu kaidah atau peraturan menjadi berlaku umum dan diikuti oleh semua orang. 'Bentuk' tersebut juga memungkinkan pemerintah untuk menegakkan kaidah tersebut sebagai hukum melalui pemberian sanksi. Jika dalam hal materiil yang menonjol adalah isinya, maka dalam hal formal yang menonjol adalah berlakunya. Perumusan kaidah hukum dalam bentuk tertentu sehingga memenuhi syarat sebagai sumber hukum formil tidak dapat dilakukan oleh setiap lembaga tanpa dasar kewenangan. Hukum yang disusun secara sengaja oleh badan yang berwenang untuk tujuan itu diklasifikasikan sebagai sumber hukum yang paling utama dan sering disebut sebagai hukum yang diundangkan (enacted law, statute law), berbeda dengan hukum yang tidak diundangkan (unenacted law, common law).

 Sumber Hukum Tata Negara Indonesia

  •        Peraturan Dasar dan Norma Dasar
Peraturan dasar dan norma dasar merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebenarnya, tidak ada perbedaan antara UUD dan peraturan perundang-undangan lainnya, karena semuanya termasuk dalam kualifikasi sebagai jenis peraturan-perundangan. Hal ini dapat diamati dari hierarki peraturan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, di mana jenis dan hierarki peraturan terdiri atas:

a)     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b)    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

c)     UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang

d)    Peraturan Pemerintah

e)     Peraturan Presiden

f)     Peraturan Daerah Provinsi

g)    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

 

  •       Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan perundang-undangan adalah bentuk hukum tertulis yang dibuat oleh pejabat yang berwenang atau lingkungan jabatan yang berwenang, yang memuat aturan-aturan tingkah laku yang bersifat abstrak dan mengikat secara umum. Jimly Asshiddiqie memberikan definisi serupa, yaitu peraturan tertulis yang mengandung norma-norma hukum yang bersifat mengikat untuk umum, baik ditetapkan oleh badan legislatif maupun oleh regulator atau lembaga-lembaga pelaksana undang-undang yang diberi kewenangan delegasi oleh undang-undang untuk menetapkan peraturan tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  •      Ketetapan MPR/S

Saat ini masih ada beberapa Ketetapan MPR/S yang dapat dianggap masih berlaku sebagai peraturan yang mengikat untuk umum. Di antaranya adalah: (a) Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara RI bagi PKI dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme; (b) Ketetapan MPR-RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi; dan (c) Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

  •      Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

 Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) menghasilkan norma hukum baru yang dapat menimbulkan: (a) status hukum baru, (b) hubungan hukum baru, dan (c) akibat hukum baru. Norma hukum ini terbentuk sejak Perpu disahkan, dan nasibnya tergantung pada persetujuan DPR untuk menerima atau menolak norma hukum Perpu. Namun, sebelum ada keputusan DPR untuk menolak atau menyetujui Perpu, norma hukum tersebut adalah sah dan berlaku seperti Undang-Undang. Karena norma hukum dalam Perpu dapat memiliki kekuatan mengikat yang sama dengan Undang-Undang, Mahkamah dapat menguji apakah norma tersebut bertentangan secara materiil dengan UUD 1945.

  •      Peraturan Pemerintah (PP)

Dasar konstitusional pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya”. Berdasarkan ketentuan konstitusi tersebut, PP hanya boleh dibuat dan ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan undangundang. Karena itu, setiap ketentuan dalam PP harus berkaitan dengan satu atau beberapa ketentuan undang-undang. PP tidak boleh dibentuk tanpa di dahului oleh pembentukan undang-undang.

  •      Peraturan Presiden

 Presiden memiliki 4 (empat) kekuasaan dalam pembentukan peraturan, yaitu: (a) membentuk undang-undang, (b) menetapkan Perpu, (c) menerbitkan Peraturan Pemerintah, dan (d) mengeluarkan Peraturan Presiden. Dalam hal pembentukan undang-undang dan Perpu, Presiden tidak bertindak sendiri tetapi bekerja sama dengan DPR. Namun, dalam pembentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, Presiden memiliki kewenangan untuk bertindak secara mandiri tanpa keterlibatan lembaga lain.

  •      Praturan Daerah

Peraturan Daerah adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang merupakan bagian dari sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila. Fungsi dari Perda antara lain adalah: (a) sebagai instrumen kebijakan untuk mewujudkan otonomi daerah dan tugas pembantuan; (b) sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; (c) sebagai wadah untuk mengakomodasi kekhasan dan keragaman daerah serta menyalurkan aspirasi masyarakat di daerah dalam kerangka Negara kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945; dan (d) sebagai alat pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan daerah.

Secara umum, terdapat dua jenis muatan Perda, yaitu: menjelaskan lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya, dan mengatur hal-hal yang tidak diberi delegasi secara eksplisit tetapi dalam rangka melaksanakan otonomi daerah secara maksimal. Pasal 14 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 dan Pasal 236 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur secara terperinci materi muatan Peraturan Daerah (Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota), yang mencakup: penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; penjelasan lebih lanjut mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  •      Peraturan Pelaksana Lainnya

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tidak hanya secara eksplisit mengatur jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, tetapi juga mengatur jenis-jenis peraturan lain di luar hierarki yang disebut secara eksplisit tersebut. Jenis-jenis peraturan ini mencakup peraturan yang ditetapkan oleh berbagai lembaga seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau atas perintah Undang-Undang, serta lembaga-lembaga tingkat daerah seperti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa, atau yang setingkat. Semua lembaga ini diakui keberadaannya dan memiliki kekuatan hukum mengikat selama tunduk pada Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Semua peraturan perundang-undangan tersebut merupakan bentuk-bentuk peraturan pelaksanaan undang-undang atau yang sering disebut sebagai subordinate legislations, yaitu peraturan yang didelegasikan oleh undang-undang. Meskipun demikian, semua peraturan ini tetap dapat disebut sebagai peraturan perundang-undangan yang termasuk dalam kategori allgemeene verbindende voorschriften atau peraturan yang mengikat untuk umum.

Komentar