Hubungan HTN dengan Ilmu lain dan Sumber HTN
Sholahuddin Al Fatih, S.H., M.H.
Ni Kadek Dinar Wulan Pratiwi 202310110311167
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2024
Hubungan Hukum Tata Negara dengan
Ilmu lain
Hukum Tata Negara memiliki hubungan dengan ilmu
ilmu kenegaraan lainnya seperti Ilmu Negara, Ilmu Politik, Hukum Administrasi
Negara dan ilmu lainnya.
- Hubungan Hukum Tata Negara dengan
Ilmu Negara
Georg
Jellinek adalah tokoh yang pertama kali mencetuskan istilah Ilmu Negara, Georg
Jellinek berasal dari Jerman. Istilah Ilmu Negara dalam bahasa Inggris dikenal
sebagai Theory of State. Menurut Moh Kusnardi dan Hamaily Ibrahim, Ilmu Negara
berkedudukan sebagai ilmu pengetahuan pengantar untuk mempelajari Hukum Tata
Negara yang berlaku di Indonesia sebagai hukum positif. Ilmu Negara adalah
studi tentang negara dalam konteks abstrak atau teoretis, memfokuskan pada
teori-teori, konsep-konsep utama, dan prinsip-prinsip utama tentang negara.
Berbeda dengan Hukum Tata Negara yang lebih praktis dan langsung dapat
diterapkan. Ilmu Negara menyediakan landasan teoritis bagi Hukum Tata Negara,
sementara Hukum Tata Negara mengaplikasikan konsep-konsep dari Ilmu Negara ke
dalam konteks konkret. Ilmu Negara memberikan pemahaman dasar tentang negara
secara umum, termasuk teori-teori tentang bentuk negara dan pemerintahan, yang
membantu dalam memahami bentuk negara dan pemerintahan suatu negara yang
diteliti dalam Hukum Tata Negara.
- Hubungan Hukum Tata Negara dengan
Ilmu Politik
J. Barent membandingkan hubungan antara Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik dengan analogi bahwa Hukum Tata Negara adalah struktur kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik adalah substansi yang melingkupi struktur tersebut. Hukum Tata Negara bertanggung jawab atas pengaturan organisasi dan lembaga-lembaga negara, sementara Ilmu Politik memusatkan perhatiannya pada proses pembentukan dan distribusi kekuasaan.
Hukum Tata Negara mengkaji regulasi
hukum yang mengatur struktur kekuasaan negara, sedangkan Ilmu Politik memeriksa
kekuasaan dari sudut pandang perilaku yang terlibat. Setiap undang-undang
dihasilkan melalui proses politik atau keputusan politik karena mereka dibentuk
oleh lembaga-lembaga politik. Namun, Hukum Tata Negara melihat undang-undang
sebagai produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan negara yang
diberi wewenang melalui prosedur yang telah ditetapkan. Keterkaitan antara Ilmu
Hukum dan Ilmu Politik menciptakan bidang studi baru, yaitu politik hukum, yang
mengeksplorasi bagaimana undang-undang disusun dan disahkan melalui proses
politik. Oleh karena itu, sebuah undang-undang bukan hanya produk hukum tetapi
juga produk politik, karena dibentuk melalui kesepakatan politik oleh anggota
parlemen dari berbagai partai politik.
- Hubungan Hukum Tata Negara dengan
Hukum Administrasi Negara
Menurut Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, para ahli hukum secara umum dapat dibagi menjadi dua kelompok terkait pandangan mereka tentang hubungan antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Kelompok pertama adalah yang memandang bahwa terdapat perbedaan prinsip di antara keduanya, baik dari segi sistematika maupun isi, seperti pandangan yang diutarakan oleh Van Vollenhoven, Logmann, dan Stellinga. Kelompok kedua adalah yang tidak melihat perbedaan mendasar antara keduanya, tetapi perbedaan pendapat hanya disebabkan oleh pertimbangan manfaat praktis, seperti yang dikemukakan oleh Krenenburg, Van der Pot, dan Vegting.
Logeman secara jelas membedakan
antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, dengan dasar pada
struktur hukum yang mencakup tiga aspek utama:
a) Ajaran tentang status individu,
b) Ajaran tentang lingkungan atau
wilayah hukum, dan
c) Ajaran tentang hubungan hukum antara
pihak-pihak yang terlibat.
Menurut
Logeman, perbedaan antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
terletak pada fokus kajiannya. Hukum Tata Negara mengkaji tentang kompetensi
atau wewenang, sementara Hukum Administrasi Negara mengkaji tentang hubungan
hukum khusus yang meliputi tujuh aspek tentang jabatan.
1) Jabatan jabatan yang ada dalam
susunan suatu negara .
2) Siapa yang mengadakan
jabatan-jabatan .
3) Bagaimana cara mengisi orang untuk jabatan-jabatan
itu.
4) Fungsi dari jabatan.
5) Ada kekuasaan hukum jabatan.
6) Bagaimana hubungan masing masing
jabatan.
7) Sampai mana batas batas kekusasan
jabatan.
Bahsan
Mustofa menyatakan bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
merupakan dua jenis hukum yang dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan
secara mutlak. Kedua bidang ini memiliki persamaan dan perbedaan tertentu.
Persamaannya adalah bahwa keduanya merupakan cabang dari ilmu kenegaraan dan
memiliki objek yang sama, yaitu negara.
Namun,
perbedaannya terletak pada pendekatan kajiannya. Hukum Tata Negara mengkaji
negara dalam konteks yang statis, karena mempelajari "sekumpulan peraturan
hukum yang menentukan badan-badan kenegaraan serta memberi wewenang
kepadanya." Sementara itu, Hukum Administrasi Negara mengkaji negara dalam
konteks yang dinamis, yaitu "bagaimana cara negara dan organ negara
melakukan tugas," karena mempelajari "sekumpulan peraturan hukum yang
mengikat badan-badan negara baik yang tinggi maupun yang rendah saat mereka
mulai menggunakan wewenang yang ditetapkan dalam Hukum Tata Negara."
Sumber Hukum Tata Negara
Hans Kelsen
menyatakan bahwa istilah "sumber hukum" memiliki banyak pengertian
yang figuratif. Pandangan ini diperkuat oleh Apeldoorn yang mengungkapkan bahwa
sepanjang sejarah, istilah "sumber hukum" digunakan dalam berbagai
konteks: sejarah, sosial, filosofis, dan formal. Dengan demikian, setiap
perspektif pasti akan menghasilkan pemahaman yang berbeda tentang apa itu
sumber hukum.
Sumber hukum sendiri merujuk pada
segala hal yang menjadi dasar atau acuan dalam pembentukan hukum. Ahli hukum
membagi sumber hukum menjadi dua kategori: sumber hukum tertulis dan sumber
hukum tidak tertulis. Sumber hukum tertulis mencakup berbagai peraturan
perundang-undangan, keputusan pengadilan, perjanjian internasional, dan dokumen
resmi lainnya. Di sisi lain, sumber hukum tidak tertulis meliputi adat
istiadat, prinsip keadilan, dan asas hukum.
Menurut
Joniarto, Istilah sumber hukum tata negara dapat dibedakan menjadi 3
pengertian. Pertama, sumber dalam arti sebagai asal hukum tata negara, yaitu
yang berkaitan dengan kewenangan penguasa, antara lain: 1). Adanya suatu
peraturan hukum dikeluarkan yang berwenang untuk mengeluarkan keputusan
tersebut. 2). Adanya kewenangan itu merupakan syarat mutlak untuk sahnya
keputusan tersebut. 3). Kewenangan yang dimiliki oleh penguasa harus ada dasar
hukumnya. Kedua, sumber dalam arti tempat ditemukannya hukum tata negara, yaitu
sumber yang membahas mengenai
macam-macam, jenis dan peraturan perundang undangan, seperti UUD, Ketetapan
MPR, UU/Perpu, PP dan seterusnya. Ketiga, sumber dalam arti sebagai hal hal
yang dapat memengaruhi penentuan hukum hukum tata negara.
Macam macam sumber hukum ada 2 yaitu
:
Ada dua jenis sumber hukum dikenal: yang pertama adalah sumber hukum formil (dikenal dalam literatur hukum berbahasa Belanda sebagai formele rechtsbron) dan yang kedua adalah sumber hukum materiil (dikenal dalam literatur hukum berbahasa Belanda sebagai materiele rechtsbron). Penting untuk dicatat bahwa kualifikasi 'formil' dan 'materiil' di sini mengacu pada sumber hukum dan substansinya. Oleh karena itu, dalam Bahasa Indonesia, istilah formele rechtsbron dan materiele rechtsbron sering diterjemahkan dengan menambahkan kata 'yang' setelah kata terjemahan rechtsbron, menghasilkan istilah 'sumber hukum yang formil' dan 'sumber hukum yang materiil' untuk menghindari kebingungan.
- Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum dalam konteks materiil
merupakan masalah "meta-yuridis" atau masalah yang terletak di luar
struktur hukum, yang meliputi keyakinan dan perasaan hukum individu serta opini
publik yang mempengaruhi substansi hukum. Usep Ranawijaya menjelaskan bahwa
sumber hukum materiil terdiri dari faktor-faktor yang menjadi dasar atau
penyebab keberadaan atau pembentukan hukum, yaitu keyakinan hukum dari
individu-individu yang berperan atau memiliki kewenangan dalam menetapkan apa
yang menjadi hukum dalam suatu negara. Secara rinci, berdasarkan analisis dari
berbagai literatur hukum, para ahli merumuskan setidaknya tiga jenis sumber
hukum materiil atau faktor-faktor yang harus dipertimbangkan oleh penguasa yang
berwenang dalam menentukan isi hukum positifnya, sebagai berikut.
a) Sumber Hukum Filosofi
Masuk dalam kategori sumber hukum filosofis ini adalah
pandangan terhadap kebenaran, keadilan, keyakinan akan hukum, dan pandangan
hidup terhadap aspek-aspek lain yang berkembang, baik di kalangan masyarakat
maupun di kalangan penguasa, serta nilai-nilai luhur lainnya yang umumnya
menjadi cita hukum atau rechtsidee dari masyarakat. Sumber hukum filosofis
mengandung maksud agar hukum sebagai aturan perilaku mencakup nilai-nilai yang
mulia tersebut.
b) Sumber Hukum Historis
Pengertian sumber hukum dalam konteks historis mencakup dua
aspek, yaitu sebagai tempat di mana hukum ditemukan pada suatu waktu tertentu,
dan sebagai sumber di mana pembuat peraturan mengambil inspirasi dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan. Sumber hukum historis bertujuan agar
penguasa yang berwenang dalam menetapkan isi hukum positifnya mempertimbangkan
faktor-faktor historis. Misalnya, semua aturan dan ketentuan hukum yang telah
berlaku atau masih berlaku harus dipertimbangkan dalam pembentukan hukum baru.
Memahami sejarah hukum tertentu akan memberikan pemahaman yang lebih baik
tentang konteks berlakunya suatu hukum karena tidak ada hukum yang muncul dari
kekosongan atau keadaan yang terlepas dari peristiwa-peristiwa yang terjadi
pada saat itu.
c) Sumber Hukum Sosiologis
Sumber hukum dalam konteks ini mencakup faktor-faktor sosial
(seperti politik, agama, dan hubungan internasional) yang memengaruhi substansi
hukum positif. Idealnya, peraturan hukum tertentu harus mencerminkan realitas
yang ada dalam masyarakat, khususnya di lingkungan masyarakat yang akan menjadi
objek dari hukum positif tersebut. Sumber ini bertujuan untuk memastikan bahwa
semua aturan atau ketentuan hukum yang akan diberlakukan benar-benar sesuai
dengan kebutuhan hukum masyarakat yang bersangkutan. Hal ini penting untuk
diperhatikan secara serius karena suatu peraturan hukum yang sesuai dengan
kebutuhan suatu masyarakat mungkin tidak cocok jika diterapkan pada masyarakat
dengan kondisi sosial yang berbeda.
- Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang merumuskan peraturannya dalam bentuk tertentu. Oleh karena itu, 'bentuk tertentu' ini sangat penting karena, seperti yang dikemukakan oleh E. Utrecht, 'bentuk' tersebut memberikan kemungkinan bahwa suatu kaidah atau peraturan menjadi berlaku umum dan diikuti oleh semua orang. 'Bentuk' tersebut juga memungkinkan pemerintah untuk menegakkan kaidah tersebut sebagai hukum melalui pemberian sanksi. Jika dalam hal materiil yang menonjol adalah isinya, maka dalam hal formal yang menonjol adalah berlakunya. Perumusan kaidah hukum dalam bentuk tertentu sehingga memenuhi syarat sebagai sumber hukum formil tidak dapat dilakukan oleh setiap lembaga tanpa dasar kewenangan. Hukum yang disusun secara sengaja oleh badan yang berwenang untuk tujuan itu diklasifikasikan sebagai sumber hukum yang paling utama dan sering disebut sebagai hukum yang diundangkan (enacted law, statute law), berbeda dengan hukum yang tidak diundangkan (unenacted law, common law).
Sumber Hukum Tata Negara Indonesia
- Peraturan Dasar dan Norma Dasar
a) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat
c) UU/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang- undang
d) Peraturan Pemerintah
e) Peraturan Presiden
f) Peraturan Daerah Provinsi
g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
- Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan perundang-undangan adalah bentuk hukum tertulis yang dibuat oleh pejabat yang berwenang atau lingkungan jabatan yang berwenang, yang memuat aturan-aturan tingkah laku yang bersifat abstrak dan mengikat secara umum. Jimly Asshiddiqie memberikan definisi serupa, yaitu peraturan tertulis yang mengandung norma-norma hukum yang bersifat mengikat untuk umum, baik ditetapkan oleh badan legislatif maupun oleh regulator atau lembaga-lembaga pelaksana undang-undang yang diberi kewenangan delegasi oleh undang-undang untuk menetapkan peraturan tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Ketetapan MPR/S
Saat ini masih ada beberapa Ketetapan MPR/S yang dapat dianggap masih berlaku sebagai peraturan yang mengikat untuk umum. Di antaranya adalah: (a) Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara RI bagi PKI dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme; (b) Ketetapan MPR-RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi; dan (c) Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) menghasilkan norma hukum baru yang dapat menimbulkan: (a) status hukum baru, (b) hubungan hukum baru, dan (c) akibat hukum baru. Norma hukum ini terbentuk sejak Perpu disahkan, dan nasibnya tergantung pada persetujuan DPR untuk menerima atau menolak norma hukum Perpu. Namun, sebelum ada keputusan DPR untuk menolak atau menyetujui Perpu, norma hukum tersebut adalah sah dan berlaku seperti Undang-Undang. Karena norma hukum dalam Perpu dapat memiliki kekuatan mengikat yang sama dengan Undang-Undang, Mahkamah dapat menguji apakah norma tersebut bertentangan secara materiil dengan UUD 1945.
- Peraturan Pemerintah (PP)
Dasar konstitusional pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya”. Berdasarkan ketentuan konstitusi tersebut, PP hanya boleh dibuat dan ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan undangundang. Karena itu, setiap ketentuan dalam PP harus berkaitan dengan satu atau beberapa ketentuan undang-undang. PP tidak boleh dibentuk tanpa di dahului oleh pembentukan undang-undang.
- Peraturan Presiden
Presiden memiliki 4 (empat) kekuasaan dalam pembentukan peraturan, yaitu: (a) membentuk undang-undang, (b) menetapkan Perpu, (c) menerbitkan Peraturan Pemerintah, dan (d) mengeluarkan Peraturan Presiden. Dalam hal pembentukan undang-undang dan Perpu, Presiden tidak bertindak sendiri tetapi bekerja sama dengan DPR. Namun, dalam pembentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, Presiden memiliki kewenangan untuk bertindak secara mandiri tanpa keterlibatan lembaga lain.
- Praturan Daerah
Peraturan Daerah adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang merupakan bagian dari sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila. Fungsi dari Perda antara lain adalah: (a) sebagai instrumen kebijakan untuk mewujudkan otonomi daerah dan tugas pembantuan; (b) sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; (c) sebagai wadah untuk mengakomodasi kekhasan dan keragaman daerah serta menyalurkan aspirasi masyarakat di daerah dalam kerangka Negara kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945; dan (d) sebagai alat pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan daerah.
Secara umum, terdapat dua jenis muatan Perda, yaitu: menjelaskan lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya, dan mengatur hal-hal yang tidak diberi delegasi secara eksplisit tetapi dalam rangka melaksanakan otonomi daerah secara maksimal. Pasal 14 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 dan Pasal 236 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur secara terperinci materi muatan Peraturan Daerah (Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota), yang mencakup: penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; penjelasan lebih lanjut mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Peraturan Pelaksana Lainnya
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tidak hanya secara eksplisit mengatur jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, tetapi juga mengatur jenis-jenis peraturan lain di luar hierarki yang disebut secara eksplisit tersebut. Jenis-jenis peraturan ini mencakup peraturan yang ditetapkan oleh berbagai lembaga seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau atas perintah Undang-Undang, serta lembaga-lembaga tingkat daerah seperti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa, atau yang setingkat. Semua lembaga ini diakui keberadaannya dan memiliki kekuatan hukum mengikat selama tunduk pada Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Semua peraturan perundang-undangan
tersebut merupakan bentuk-bentuk peraturan pelaksanaan undang-undang atau yang
sering disebut sebagai subordinate legislations, yaitu peraturan yang
didelegasikan oleh undang-undang. Meskipun demikian, semua peraturan ini tetap
dapat disebut sebagai peraturan perundang-undangan yang termasuk dalam kategori
allgemeene verbindende voorschriften atau peraturan yang mengikat untuk umum.

Komentar
Posting Komentar