LEMBAGA NEGARA

 

LEMBAGA NEGARA


untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Tata Negara yang dibina oleh 

Sholahuddin Al Fatih, S.H., M.H.




Disusun oleh :

Ni Kadek Dinar Wulan Pratiwi

202310110311167




FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

2024



A.    Pengertian dan Pembagian Lembaga Negara

lembaga negara adalah institusi yang melengkapi sebuah pemerintahan agar menjadi satu kesatuan utuh yang terorganisasi dan saling membantu serta saling memengaruhi. Susunan lembaga pemerintah di Indonesia sendiri sering mengalami perubahan karena aspirasi rakyat. Perubahan terjadi agar pemerintah Indonesia dapat tercegah dari penyimpangan kekuasaan dan dapat menjelaskan fungsi pengawas dan keseimbangan dengan baik.

Indonesia selaku negara demokrasi, menjalankan pemerintahan dengan penerapan teori TRIAS POLITIKA. TRIAS POLITIKA merupakan pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang dengan kedudukan yang sejajar. Tiga bidang tersebut adalah Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.

1.    Eksekutif, bertugas menerapkan dan melaksanakan perundang-undangan, yakni Presiden dan Wakil Presiden, beserta para menteri

2.     Legislatif, bertugas membuat Perundang-Undangan, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

3.  Yudikatif, bertugas mempertahankan pelaksanaan perundang-undangan, yakni Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK)

B.    Fungsi Lembaga Negara

Fungsi lembaga negara adalah membantu pemerintahan dalam mewujudkan tujuan untuk membangun Indonesia menjadi negara maju. Lembaga negara juga berfungsi membantu pemerintah mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia dan tugas-tugasnya telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Mereka wajib dan bertanggung jawab untuk mengabdi dan membangun Indonesia menjadi negara maju dan sejahtera.

C.    Tingkat Kelembagaan

Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan yakni :

1.   Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY.

2.   Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, KPU, KPK, KPI, PPATK, Ombudsman dan sebagainya.

3. Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Perundang Presiden

4.     Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.

Komentar