LEMBAGA NEGARA
LEMBAGA NEGARA
untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Tata Negara yang dibina oleh
Sholahuddin Al Fatih, S.H., M.H.
Disusun oleh :
Ni Kadek Dinar Wulan Pratiwi
202310110311167
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2024
A. Pengertian dan Pembagian Lembaga Negara
lembaga negara adalah institusi yang melengkapi
sebuah pemerintahan agar menjadi satu kesatuan utuh yang terorganisasi dan
saling membantu serta saling memengaruhi. Susunan lembaga pemerintah di Indonesia sendiri sering
mengalami perubahan karena aspirasi rakyat. Perubahan terjadi agar pemerintah Indonesia
dapat tercegah dari penyimpangan kekuasaan dan dapat menjelaskan fungsi
pengawas dan keseimbangan dengan baik.
Indonesia selaku negara demokrasi, menjalankan
pemerintahan dengan penerapan teori TRIAS POLITIKA. TRIAS POLITIKA merupakan
pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang dengan kedudukan yang
sejajar. Tiga bidang tersebut adalah Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.
1. Eksekutif, bertugas menerapkan dan melaksanakan perundang-undangan, yakni Presiden dan Wakil Presiden, beserta para menteri
2.
Legislatif,
bertugas membuat Perundang-Undangan, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3. Yudikatif,
bertugas mempertahankan pelaksanaan perundang-undangan, yakni Mahkamah Agung
(MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK)
B.
Fungsi Lembaga Negara
Fungsi
lembaga negara adalah membantu pemerintahan dalam mewujudkan tujuan untuk
membangun Indonesia menjadi negara maju. Lembaga negara juga berfungsi membantu
pemerintah mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia dan tugas-tugasnya telah tercantum
dalam Undang-Undang Dasar 1945. Mereka wajib dan bertanggung jawab untuk
mengabdi dan membangun Indonesia menjadi negara maju dan sejahtera.
C.
Tingkat Kelembagaan
Lembaga
negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan yakni
:
1. Lembaga
yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD,
BPK, MA, MK, dan KY.
2. Lembaga
yang dibentuk berdasarkan UU seperti Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, KPU, KPK,
KPI, PPATK, Ombudsman dan sebagainya.
3. Lembaga
yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Perundang Presiden
4. Lembaga
yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.

Komentar
Posting Komentar